MAJALENGKA – Meresahkan dan mengganggu pengguna jalan, 63 anggota geng motor diamankan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.
Puluhan anggota geng motor itu ditangkap di depan salah satu minimarket Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu malam (31/5).
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskanda mengatakan, diduga anggota geng motor tersebut kerap meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan tersebut, seperti merusak kendaraan yang melintas.
“Kami mendapat laporan dari warga. Atas laporan itu, kami langsung ke TKP dan mengamankan 63 anggota geng motor. Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya,” kata AKP Erik Riskandar.
AKP Erik Riskandar mengungkapkan, sebanyak 11 orang kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Mereka bersangkutan di data untuk di proses lebih lanjut. Namun ada satu orang kami periksa intensif oleh Satreskrim karena kedapatan memiliki dua KTP yang berbeda (ganda) dan dikenakan pasal 263 KUHP,” ungkapnya.
Setelah didata, Masih kata dia, sebanyak 51 orang yang tidak cukup bukti kemudian diserahkan ke masing-masing kepala desa dan Babinkamtibmas serta Babinsanya.
“Mereka diserahkan untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desanya,” pungkasnya. (rdh)