KEMENTERIAN Sosial memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19 akan cair awal bulan Juni ini. Dirjen Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan rencana awal Juni gelombang kedua sudah bisa dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Saat ini dana BST tahap dua sudah berada di kantor PT Pos Indonesia. Mereka tinggal tunggu perintah pencairan dari pemerintah. Sedangkan untuk gelombang ketiga kalau sesuai jadwal itu minggu ketiga bulan Juni,” kata Asep saat melakukan monitoring dan supervisi BST di Kabupaten Indramayu.
Data Kemensos mencatat alokasi KPM BST di Kabupaten Indramayu sejumlah 33.954 keluarga, sementara untuk realisasi KPM BST yang sudah tersalurkan di Kabupaten Indramayu 30.203 keluarga. Mereka mendapatkan BST sebesar Rp600.000 tiap bulan selama 3 bulan. Sementara data KPM penerima BST di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.070.758 keluarga.
Dalam penyaluran BST, selain menggandeng PT Pos Indonesia, Kemensos juga menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemensos menargetkan jumlah penerima BST seluruh Indonesia mencapai 9 juta KPM. Perlu diketahui, dari data tersebut PT Pos Indonesia mengcover sekitar 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan sisanya disalurkan oleh Himbara.
Terkait KPM yang menerima bansos ganda, ia meminta pemda, termasuk Pemkab Indramayu memerintahkan kepala desa di wilayah Indramayu untuk mengubah data KPM penerima bansos ganda, khususnya mengganti KPM BLT Dana Desa. “Ini dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif mudah apabila dibandingkan mengganti KPM BST,” ujarnya.
Menurutnya, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos, di mana data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh bupati/walikota setempat.
“Bila data calon KPM tersebut telah diinput melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota maka Pusdatin Kemensos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut. Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa,” imbuhnya.