Hal tersebut, sambung Dadang, karena ada kesalahan di Pusdatin Kemensos RI. “Jadi prosesnya, setelah datanya ada di internet lalu oleh Pusdatin dikirim ke kantor pos untuk disalurkan. Bagi mereka yang datanya tidak ada di kantor pos, berarti data mereka memang tidak diberikan oleh Pusdatin ke pihak kantor pos,” tuturnya. (den)