Dari Majalengka, Kepala Kemenag DR H Yayat Hidayat MAg melalui Plt Kasi Haji dan Umrah Drs H Hasan Sarif menegaskan pembatalan pemberangkatan haji yakni bagi para calhaj reguler dan khusus, petugas PPIH, petugas daerah, dan petugas pembimbing.
Selanjutnya, calhaj reguler baik yang murni atau usulan dan petugas PPIH menjadi prioritas tahun 2021. Adapun petugas daerah diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk menjadi prioritas jamaah tahun depan atau mengadakan seleksi ulang. Sedangkan bagi jamaah haji yang ingin mengajukan pengembalian BPIH pelunasan, ia mengatakan dapat diajukan melalui kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.
Sementara dari Kuningan, ada 996 calhaj dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan Hamzah Rukmana MAg mengatakan kuota Kabupaten Kuningan tahun ini sebanyak 996. “Otomatis tidak jadi berangkat mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Hamzah kepada Radar melalui sambungan telepon, kemarin.
Dari jumlah tersebut, kata Hamzah, 984 calon jamaah sudah lunas biaya hajinya dan sisa masih menunggu pelunasan tahap tiga. Jika jadi berangkat, kloter pertama calon jamaah haji asal Kuningan berangkat pada tanggal 25 Juni mendatang. “Kami akan melayangkan surat kepada seluruh calon jamaah terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Semoga semuanya bisa memahami dan bersabar menerima ujian ini,” kata Hamzah. (azs/via/dri/oet/ara/fik)
Haji 2020 Dibatalkan, 6.522 Calhaj Wilayah III Gagal ke Tanah Suci

