Jangan Makan Uang Jamaah Haji

Minneapolis Police Death
Pelukis menuntaskan mural George Floyd di dinding sebuah toko makanan di Minneapolis. Foto: Mark Vancleave/Star Tribune via AP
0 Komentar

JAKARTA– Pemerintah diingatkan untuk tidak mengutak-atik dana para jamaah haji. Biaya yang sudah disetor tak boleh dialihkan untuk hal lain di luar kepentingan para jamaah itu sendiri. “Terkait dana nasabah, tidak boleh diutak-atik, kecuali diminta sendiri oleh jamaah (alias dikembalikan),” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Rabu (3/6).
Mantan wartawan yang akrab disapa Awiek itu menyoroti adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah. “Itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah,” ungkap Awiek.
Karena itu, Awiek menegaskan bahwa pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang. Lebih lanjut Awiek menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji baik itu pembatalan ataupun pembatasan haji.
Ia mengatakan seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, lalu apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan, ini juga terkait hubungan bilateral komunikasi antarpejabat kedua negara. “Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi,” kata dia.
Awiek menyatakan pihaknya memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam, yakni mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan. “Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengkritik Kementerian Agama yang meniadakan keberangkatan haji pada 2020. Menurut Iskan, keputusan itu diambil secara sepihak.
Pemerintah tidak mengajak DPR bicara sebelum memutuskan meniadakan haji 2020. “Itu keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Sebab, dalam rapat-rapat, jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama,” ucap Iskan dalam pesan singkatnya kepada media, Rabu (3/6).
Kemudian, kata dia, keputusan meniadakan haji berpotensi menerabas hukum. Terutama, yang berkaitan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Dalam UU Haji Pasal 46 dan 47, BPIH itu diputuskan bersama sebagai biaya penyelenggaraan haji. Di Pasal 48, kata Iskan, keputusan DPR dan menteri agama yang menjadi dasar presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji. “Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah, dicabut,” ucap legislator PKS itu.

0 Komentar