Selanjutnya, kata Iskan, keputusan meniadakan haji bisa berimbas kepada hubungan politik Indonesia dengan Arab Saudi. Tidak tertutup kemungkinan Arab Saudi akan tersinggung oleh keputusan Kemenag. Terlebih lagi Arab Saudi belum mengeluarkan soal pelaksanaan haji 2020, saat Indonesia sudah menetapkan kebijakan. “Kalau belum apa-apa, sudah diputuskan, nanti enggak bagus hubungan Indonesia dengan Arab Saudi ke depan, dan itu tanggung jawab Menteri Agama,” tandasnya.
Ya, Kemenag telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin.
Ia menjelaskan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Selain itu, jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah dan memperlihatkan aslinya. Lalu fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan beragam. Sesuai dengan embarkasi keberangkatan. “BPIH terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454.602 sampai Rp13.352.602,” sebutnya.
Nizar menyebutkan, dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. “Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” terangnya.
Jangan Makan Uang Jamaah Haji
