Jangan Makan Uang Jamaah Haji

Minneapolis Police Death
Pelukis menuntaskan mural George Floyd di dinding sebuah toko makanan di Minneapolis. Foto: Mark Vancleave/Star Tribune via AP
0 Komentar

Nizar menjelaskan, alasan dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun. Sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
KLARIFIKASI PENGGUNAAN DANA HAJI
Sementara itu, Divisi Komunikasi dan Humas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) langsung menerbitkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tentang pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu atas rencana menggunakan USD 600 juta dana haji untuk stabilisasi rupiah.
Isu tersebut menjadi ramai lantaran berdekatan dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, Selasa (2/6). “Dana Haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan Pembatalan Haji 2020,” demikian bunyi siaran pers BPKH.
Dalam rilis itu dijelaskan pernyataan bahwa apabila haji 2020 ditiadakan, dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. Pernyataan itu bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.
Ketika itu di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BPKH menyampaikan ucapan Idul fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji. Di antaranya dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
Pernyataan yang dimuat kembali oleh media online tersebut telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut dana 600 juta dolar tersebut,” sambung penjelasan humas BPKH.

0 Komentar