Dijelaskan juga bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH, dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman, dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepala BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” demikian penjelasan BPKH. (boy/fat/jpnn/fin)
Jangan Makan Uang Jamaah Haji
