KUNINGAN – Rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka pengawasan penanganan Covid-19 akhirnya batal. Awalnya, panja ini dibentuk agar fokus mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“Panja tidak diatur dalam tata tertib. Walaupun Banmus sudah menyepakati, tapi itu bukan final,” kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat dimintai keterangan persnya, kemarin.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, bahwa panitia kerja tidak diatur dalam regulasi yang ada. “Nah setelah kita melakukan konsultasi dengan Kemendagri, ternyata panja tidak dikenal dalam tata tertib (DPRD),” terangnya.
Saat ditanya kenapa tidak membentuk panitia khusus (pansus) saja, Zul menyatakan bawa pansus dibentuk jika sudah ada indikasi persoalan. “Kalau pansus itu kan kalau sudah ada indikasi persoalan penyelewengan. Jadi kita masih menugaskan kepada Komisi IV DPRD yang tupoksinya itu,” tegas politisi senior PDIP tersebut.
Oleh sebab itu, jika pengawasan akan ditugaskan kepada Komisi IV DPRD Kuningan sesuai dengan ranahnya di bidang kesehatan. “Kita tugaskan Komisi IV untuk melakukan pengawasan intensif mengenai Covid-19. Baik itu sekarang atau pun nanti yang akan datang setelah dilaksanakan new normal. Jadi Komisi IV ya, karena panja tidak diatur dalam Tatib DPRD,” ucapnya.
Menurut dia, pengawasan sebetulnya sudah dilakukan legislatif sejak lama. Sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan, hingga kini belum mendapat laporan dari komisi terkait. “Kalau itu saya belum dapat laporan hasil sementara seperti apa,” tukasnya.
Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kuningan H Dede Ismail. Deis -sapaan akrabnya- sempat menyatakan jika DPRD Kuningan bakal membentuk panja sebagai langkah pengawasan anggaran Covid-19. “Iya panja batal, karena dalam tata tertib itu tidak ada. Tadinya mau dibawa ke paripurna, namun tidak memenuhi syarat akhirnya batal,” singkatnya.
Sebelumnya, H Dede Ismail menyatakan, jajaran pimpinan DPRD dan Banmus beserta utusan fraksi-fraksi sepakat membentuk panja. Pembentukan panja ini dibenarkan oleh Tatib DPRD karena telah melewati Pansus LKPj Bupati. Bahkan pembentukan ini dibenarkan dengan kesepakatan bersama melalui paripurna.