Calhaj yang Menarik Dana Haji Tidak akan Dikeluarkan dari Antrean

Calhaj yang Menarik Dana Haji Tidak akan Dikeluarkan dari Antrean
ilustrasi Pajak Hotel dan Restoran
0 Komentar

MAJALENGKA – Bagi calon jamaah haji (calhaj) yang ingin mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), disikapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka. Kemenag menyatakan kesiapannya jika ada calhaj mengajukan pengembalian.
Seperti diketahui bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA), Nomor 924 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.“Bagi para calon jamaah haji asal Majalengka yang akan mengajukan pengembalian BPIH kami siap membantu memprosesnya,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka Dr H Yayat Hidayat MAg, Kamis (4/6).
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat maupun dengan pihak-pihak terkait yang berurusan dengan haji dan umrah.
Pembatalan pemberangkatan haji ini bukan karena tidak adanya kesiapan dari pemerintah atau negara, melainkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 Majalengka.
Ditambahkan, pembatalan juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun. Akibat tidak adanya kepastian tersebut, maka Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI, tidak mungkin memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, dalam pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji.
“Berdasarkan pernyataan itu pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” katanya.
Terkait ketentuan pembatalan pemberangkatan haji, lanjut dia, bagi calon jamaah haji reguler dan khusus, petugas PPIH, petugas daerah dan petugas pembimbing, sama dibatalkan pemberangkatannya.
Adapun untuk calon jamaah haji reguler, baik yang murni atau usulan dan petugas PPIH itu akan menjadi prioritas calon jamaah haji dan petugas keberangkatan pada tahun 2021.
Sedangkan petugas haji daerah itu diserahkan kembali kepada pemkab setempat untuk menjadi prioritas jamaah pada tahun depan atau bisa mengadakan seleksi ulang.
“Kalau untuk petugas pembimbing sendiri diserahkan kembali kepada FK-KBIH untuk diusulkan ulang di tahun depan,” paparnya.
Terkait buku bimbingan manasik, jelas Yayat, akan dibagikan kepada calon jamaah haji yang sudah melunasi BIPIH tahun 2020. Adapun paspor calon yang sudah diterima calon jamaah, untuk bisa diserahkan kembali kepada jamaah masing-masing.

0 Komentar