Plt Kasi Haji dan Umrah Kemenag Majalengka H Hasan Sarif menambahkan, seluruh calon jamaah haji asal Majalengka saat ini sudah melunasi BIPIH. Total keseluruhan jamaah haji berjumlah 1.159 orang.
“Total calon jamaah haji reguler itu ada 1.150 orang sedangkan untuk mahrom 54 orang. Jadi semuanya 1.159 orang,” imbuhnya.
Dijelaskan, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama Majalengka tempat pendaftaran.
Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, harus disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran BIPIH. Kemudian menyertakan buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta foto kopinya, identitas diri beserta foto kopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
“Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah maka akan memproses pembatalan,” tandasnya.
Proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. Pihaknya memastikan, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji. (ono)
Calhaj yang Menarik Dana Haji Tidak akan Dikeluarkan dari Antrean
