Selain itu, ada ketentuan khusus bagi masjid dan musala. Yakni tidak menggunakan karpet. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri. Penitipan alas kaki juga ditiadakan. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak menjaga jarak fisik pada saat menaruh atau mengambil sepatu maupun sendal. “Alas kaki harus dibawa sendiri. Karena itu, siapkan tas untuk membawa alas kaki ke dalam (masjid atau mushalla) dan disimpan sendiri,” ucap Anies.
Sistem membawa tas khusus untuk alas kaki ke dalam tempat ibadah sama seperti sistem di masjid atau mushalla di Mekah dan Madinah. “Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan,” pungkasnya. (rh/fin)
Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, MUI: Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

