Ia juga menyayangkan kenapa hasil swab test sampai bocor. “Ini hasil tes malah viral di medsos dan citra masyarakat serta pedagang Sumber ini jelek. Alhasil, kondisi masyarakat dan pedagang setempat merasa dikucilkan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan pedagang Pasar Sumber lainnya, Rusdi. Ia mengatakan, dengan adanya kasus 2 pedagang Pasar Sumber positif Covid-19, masyarakat dan pedagang setempat merasa dikucilkan dan adanya diskriminasi dari pemda.
Ketua RW 01 Kelurahan Sumber, Badrudin yang juga pedagang Pasar Sumber mengatakan dalam aturan penjemputan pasien positif corona harusnya tidak membuat gaduh dan menakutkan masyarakat. “Proses penjemputan kemarin itu jam 9 pagi dan rame, sehingga warga ketakutan seolah-olah penggerebekan teroris,” paparnya.
Menanggapi protes pedagang, Bupati Cirebon Drs Imron MAg mengatakan status Pasar Sumber milik pemerintah daerah, sedangkan Pasar Pabuaran milik pemerintah desa. “Artinya ini jelas ada perbedaan. Kalau pasar desa itu mekanisme diserahkan ke pemerintah desa, melalui musyawarah desa (musdes). Yang akhirnya, ditutup sementara selama tiga hari,” kata Imron.
BUKA TEMPAT IBADAH DAN AKTIVITAS PEREKONOMIAN
Pemkab Cirebon memastikan tempat-tempat ibadah di Kabupaten Cirebon boleh dibuka dan beroperasi kembali seperti sediakala. Namun pembukaan tersebut harus dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
“Hari ini (kemarin, red) kita kumpulkan pihak-pihak terkait baik dari muspida, ormas Islam, MUI, dan pihak-pihak lainnya. Ini dalam rangka sosialsiasi pelaksanaan PSBB proporsional yang di dalamnya ada kelonggaran untuk kegiatan perekonomian ataupun untuk kegiatan keagamaan,” ujar Bupati Cirebon Drs H Imron MAg usai rapat evaluasi kemarin.
Dikatakan, syarat dari dilonggarkannya ketentuan dalam PSBB tersebut adalah terpenuhinya protokol kesehatan di tempat-tempat peribadatan ataupun tempat kegiatan perekonomian. “Kelonggaran ini syaratnya setiap tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan. Protokol ini harus dipastikan dijalankan demi kebaikan bersama. Pengurus tempat ibadah nantinya harus memasang imbauan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan,” imbuhnya.
Di akhir pembicaraan Imron menyebut kelonggaran tersebut sesuai dengan pelaksanaan PSBB proporsional menuju adaptasi kebiasaan baru. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak dan mengikuti anjuran dari pemerintah agar kondisi yang baik saat ini tidak menjadi kuning ataupun merah.