Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PSBB Proporsional di Kabupaten Cirebon yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, jasa, Industri , pedagangan, area publik, dan sektor transportasi. “Untuk sektor pendidikan masih sama saat pelaksanaan PSBB, di mana kegiatan pembelajaran dengan metode pertemuan langsung dihentikan sementara,” kata Nanan.
Ditambahkan Nanang, untuk bidang jasa nantinya seperti di perkantoran. Dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home), dan menerapkan jadwal piket pegawai. Untuk hotel aktivitas berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel
“Aktivitas dilaksanakan dengan pembatasan operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan system WFH dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan,” katanya. (sam/dri)