KUNINGAN – Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan menertibkan sejumlah kafe yang kedapatan melanggar aturan jam malam, Rabu (3/6).
Penertiban dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub. Sasarannya, tempat nongkrong yang tengah dipadati pengunjung dengan mengabaikan protokol kesehatan. Di antaranya kafe di Jalan Baru Cijoho dan Ciporang yang tengah ramai pengunjung namun tidak menerapkan physical distancing. Ditemukan pula sejumlah pengunjung tidak mengenakan masker.
“Kami masih dapati tempat nongkrong yang mengabaikan protokol kesehatan, sehingga terpaksa kami tertibkan. Di antaranya masih ditemukan meja tamu yang seharusnya ditempati maksimal tiga orang, namun ini empat hingga enam orang. Selain itu kami juga menemukan banyak pengunjung yang tidak memakai masker sehingga kami langsung perintahkan untuk pulang,” ungkap Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono yang memimpin giat patroli.
Selain itu, kata Tri, pihaknya juga masih menemukan kafe yang masih dipadati pengunjung padahal waktu sudah mendekati batas maksimal jam malam. Oleh karena itu, pihaknya pun langsung mengingatkan pengelola kafe untuk segera berkemas dan menutup tempat usahanya tepat pukul 21.00 WIB.
“Waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 WIB, namun pengunjung masih ramai dan pihak pengelolan belum melakukan persiapan akan tutup. Oleh karena itu, kami panggil pengelolanya untuk bersiap menghentikan aktivitas usahanya tepat pukul 21.00 WIB,” tegas Tri.
Atas hal tersebut, Tri pun mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha kafe dan tempat nongkrong untuk mematuhi aturan jam operasional dan protokol kesehatan demi keamanan dan keselamatan bersama. Menurutnya, walaupun saat ini wilayah Kabupaten Kuningan sudah masuk dalam zona biru dan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti msyarakat bebas berbuat apa pun dalam beraktivitas. Melainkan tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-harinya.
“Salah satunya aturan jam malam masih berlaku, sehingga tempat nongkrong seperti kafe hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal, dan tetap mewajibkan masker bagi pengunjungnya dan jaga jarak. Ini akan terus kami pantau sampai ada kebijakan baru berikutnya,” tegas Tri. (fik)