Pemilu, DPR Sodorkan E-Rekap

Pemilu, DPR Sodorkan E-Rekap
Ilustrasi
0 Komentar

Saan menyebut beberapa isu krusial yang ada dalam draf Rancangan RUU Pemilu yang akan dibahas secara mendalam. Salah satunya terkait sistem pemilu, ada dua pendapat yaitu sistem terbuka dan tertutup.
Ditambahkannya, fraksi yang mengusulkan sistem tertutup adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar. Sedangkan pengusung sistem pemilu terbuka, sebut Saan, adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat. ”Lalu saya yakin Fraksi PAN tetap ingin sistem pemilu ini terbuka, dan Fraksi Gerindra belum menentukan sikapnya,” ujarnya.
Saan menjelaskan, yang menjadi perdebatan dalam draf RUU Pemilu adalah terkait ambang batas parlemen atau parlementary threshold yaitu ada tiga alternatif usulan yang mengemuka.
Pertama, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu, usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional yang diusulkan Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.
“Alternatif kedua, usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jadi berjenjang, ini diajukan PDIP,” katanya.
Untuk alternatif ketiga, sebut Saan, usulan ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk DPR RI dan 0 persen untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diusulkan PPP, PAN, dan PKS. “Sementara usulan ambang batas parlemen yang mengemuka yaitu 4-7 persen dan nanti ketika pembahasan akan ada dinamika serta akan ada titik temu,” ungkapnya.
Menurut dia, Komisi II DPR terakhir bertemu BKD pada 6 Mei 2020 untuk merumuskan draf RUU Pemilu dan disepakati akan melanjutkan pembahasan dengan meminta pendapat fraksi secara tertulis paling lambat tanggal 8 Juni 2020. (ful/fin)

0 Komentar