Dalam catatan polisi, R memang bukan orang baru di dunia curanmor. Dia pernah melakukan hal yang sama dan tengah menjadi incaran polisi. “R merupakan DPO kami sudah lama. Dalam aksinya kali ini dia berperan sebagai eksekutor. Sekarang dia kena, akhirnya takluk juga,” terang Ngatidja.
Selain pelaku, Ngatidja mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa pistol, kunci leter T, dan besi magnet. “Untuk kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan di Mapolsek Kapetakan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ngatidja. (cep)