KANDANGHAUR –DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu masih menunggu terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Seiring dengan itu, membantu perangkat desa yang terjerat hukum, PPDI juga akan menyiapkan tim advokasi yang sekaligus memberikan sosialisasi sebagai bentuk antisipasi.
Dua hal itu merupakan hasil musyawarah rapat evaluasi kinerja yang digelar DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6).
Bertempat di aula kantor Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, musyawarah dihadiri jajaran pengurus serta perwakilan perangkat desa dari 29 kecamatan se-Bumi Wiralodra.
“Di suasana pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat kami dalam melakukan rencana kerja dan evaluasi dalam pergerakan, dengan tetap memperhatikan social distancing,” ujar ketua umum DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Amirudin.
Selain tentang NIPD dan advokasi, musyawarah juga membahas penguatan organisasi yang akan ditetapkan sebagai Peraturan Kabupaten DPD PPDI Kabupaten Indramayu. Yaitu perumusan tata penomoran dalam keanggotan di wilayah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam pengelolaan dan pemetaan hak dan kewajiban anggota serta rencana kerja dalam struktural pengurus kecamatan sampai dengan koordinator tingkat desa.
Perencanaan tentang evaluasi terhadap hak-hak perangkat desa yang sangat penting juga dibahas dalam rapat. Yaitu mendekati deadline-nya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/978/SJ, tertanggal 3 Februari 2020 yang ditujukan kepada Bupati Indramayu. Perihalnya mengenai pengelolaan data kepala desa, perangkat desa dan jadwal pemilihan kepala desa yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan NIPD.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan DPMD sekaligus mempertanyakan tindaklanjut deadline pengiriman data tersebut yang ditulis dalam surat paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Sudah sejauh mana Bupati melalui DPMD memproses surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut,” tambah Ketua Advokasi Hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id. (kho)