CIREBON – Para kuwu se Kabupaten Cirebon marah. Mereka mendatangi DPRD, Senin (8/6), menyatakan tak terima dengan pernyataan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Aan Setiawan yang menyebut persoalan semerawutnya data penerima bansos di Kabupaten Cirebon bermuara dari kebijakan kuwu. Para kuwu menuntut Aan meminta maaf.
Pantuan Radar, audiensi kuwu dengan DPRD di ruang rapat paripurna berlangsung panas. Tuntuntan para kuwu meluas. Mereka meminta Aan turun dari kursi wakil rakyat. “Aan sudah menjelek-jelekkan para kuwu saat talk show di RCTV. Karena itu, kami minta klarifikasi dan meminta Aan mundur dari jabatannya,” kata Kuwu Desa Panguragan Kulon, Kusyono.
Amarah para kuwu makin tersulut saat Aan memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. “Saya Aan Setiawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon meminta maaf pada para kuwu atas statement yang salah. Dan saya minta maaf dan siap disidang kode etik,” katanya.
Ketika situasi sempat memanas, anggota Komisi IV DPRD itu pun diamankan koleganya. Para kuwu menilai klarifikasi Aan dan permohonan maafnya tidak cukup mengobati luka mereka. Mereka menyebut Aan sudah tak pantas lagi menduduki kursi DPRD. “Kami sudah bulat minta Aan mundur. Sebab, kata anggota DPRD yang terhormat tidak pantas disematkan untuk Aan yang menjadi wakil rakyat selama empat periode,” kata Rini, Kuwu Desa Lemahabang.
Menurutnya, pernyataan Aan saat talk show di RCTV baru-baru ini terkait pendataan bantuan sosial (bansos) sumbernya ada di puskesos (pusat kesejahteraan sosial) di tiap desa. Aan mengatakan puskesos ditunjuk kuwu dan proses pendataannya dipengaruhi kuwu. “Kepala desa disebut mempengaruhi pendataan. Kata-kata Aan ini kurang bijak. Ketika kami para kuwu sudah dilukai, sulit untuk sembuh,” jelasnya.
Karena itu, sambung Rini, Aan harus mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat. Disinggung untuk mundur dari anggota dewan itu merupakan internal partai, Rini menyatakan internal partai juga bisa menilai. “Kan bisa PAW. Kalau kami sih sudah bulat minta Aan mundur,” tuturnya.
Sementara Plt Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Rahmat Hidayat mengatakan semua tuntutan para kuwu sudah disampaikan. Bahkan, secara institusi apabila yang dilakukan Aan dianggap menyalahi etika, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD segera memproses pelanggaran etika. “Ketua DPRD memberi garansi bahwa setelah ini akan ada proses teknis tindak lanjut dari pertemuan ini,” jelasnya.