Pemerintah Kota Cirebon akan menghibahkan tanah seluas 1,3 hektare di Kawasan Stadion Bima (KSB) kepada Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Di area tersebut, nantinya akan dibangun gedung Fakultas Kedokteran, asrama mahasiswa/i, rumah sakit pendidikan dan fasilitas lainnya.
ATAS rencana hibah itu, Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah DPRD Kota Cirebon, mengundang pihak eksekutif untuk ekpos terkait permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menghibahkan sebagian tanah di Kawasan Stadion Bima (KSB) kepada Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).
Sebelumnya, pansus juga telah mengundang UGJ pada Jumat (5/6) untuk memaparkan rencana pemanfaatan lahan.
Dalam pemaparannya, walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengungkapkan, permohonan hibah tanah kepada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Cirebon ini, merupakan upaya mendorong perkembangan pendidikan tinggi di Kota Cirebon. “Pintu masuknya, diawali kepada UGJ dan bukan tidak mungkin ke depanya perguruan tinggi lain,” kata Azis, Senin (8/6/2020).
Pertimbangan pemkot merespons pengajuan hibah diantaranya, keberadaan UGJ selama ini telah ikut memutar roda perekonomian. Dan ke depan, multiplier effect-nya akan semakin dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Kemudian, UGJ juga memperkenalkan Kota Cirebon kepada dunia pendidikan tinggi di wilayah Jabar maupun nasional dan internasional. Sehingga akan mendatangkan mahasiswa dari berbagai daerah.
“Inilah salah satu alasan yang membuat kami ingin memfasilitasi permohonan UGJ. Tetangga kita, Indramayu, Kuningan sudah duluan hibah ke perguruan tinggi di daerahnya,” kata Azis.
Dengan berkembangnya dunia perguruan tinggi di Kota Cirebon, Azis berharap akan semakin menguntungkan masyarakat Kota Cirebon. Oleh sebabnya dalam pertemuan tersebut, walikota berharap dapat menyamakan perspektif dan pemikiran dari tujuan hibah itu sendiri.
Tidak lain adalah membawa kemajuan pendidikan tinggi di Kota Cirebon yang akan diawali melalui UGJ. Yang kemudian juga akan diikuti oleh perguruan tinggi lainnya agar makin berkembang.
Kendati begitu, dalam proses pengajuan hibah barang milik daerah ini ada beberapa kendala yang harus diatasi bersama agar niat baik pemkot dan DPRD bisa terwujud. Tentunya, dengan bersama-sama mencari solusi yang tetap berpedoman pada secara hukum dan aturan yang berlaku.