Tapera, Cara Pemerintah Cari Duit di Tengah Krisis?

menag-fachrul-razi-haji-batal
Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta. Foto: Kemenag
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah diminta bijak menyikapi penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah krisis akibat covid-19. Penerapan PP 25 tahun 2020 ini, justru menimbulkan kesan pemerintah berusaha mengumpulkan dana dari masyarakat.
Seperti diketahui, Iuran Tapera berasal dari gaji pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN dan pegawai swasta akan dipotong hingga 2,5 persen. Meski penerapannya bertahap, namun pada Januari 2021, ASN menjadi yang pertama dikenakan tambahan potongan iuran ini.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai pemerintah tengah mencari pendapatan baru di tengah kondisi keuangan negara yang tengah tertekan saat pandemi covid-19.
Selain momentum yang kurang tepat, Bhima menilai, iuran Tapera membuat masyarakat berprasangka. Pemerintah terlihat tengah mencari pendapatan baru di tengah kondisi keuangan negara yang tengah tertekan.
Motif terselubung iuran Tapera terlihat jelas di Pasal 27 PP Tapera. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana iuran bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah, kata Bhima. “Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran,” kata Bhima yang keterangannya dikutip Tirto.
Kecurigaan Bhima semakin kuat karena ada kebijakan pemerintah dalam penyediaan sumber pendanaan penanggulangan dampak Corona lewat penerbitan surat utang negara (SUN) seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) f Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU.
Dan juga pada Pasal 2 ayat (1) e pada perppu yang sama, yang pada intinya mengatakan bahwa sumber-sumber dana abadi dapat digunakan untuk pendanaan stimulus pemulihan ekonomi usai pandemi Corona. “Ini kelihatan sekali motifnya,” kata Bhima menegaskan.
Iuran Tapera ke depannya, dikhawatirkan akan memberatkan perusahaan dan pekerja. Sebab, PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Porsinya perusahaan berkewajiban bayar 0,5 persen dari jumlah iuran, sementara sisanya dibayar karyawan. Hal tersebut, kata Piter, akan jadi tambahan beban tersendiri bagi pengusaha karena mereka juga harus tetap membayar iuran lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

0 Komentar