Warga Cirebon: Tak Ada Penjelasan dari PLN

Warga Cirebon: Tak Ada Penjelasan dari PLN
0 Komentar

ADE Irawan terkaget-kaget saat mengetahui tagihan listrik di awal Juni ini meroket. Kenaikan yang ia rasakan hampir mencapai 100 persen. Warga Pamengkang, Kecamatan Mundu, ini mengatakan ia merupakan pelanggan PLN R3 rumah tangga dengan meteran 6.600 VA.
Sebelumnya, biaya tagihan listriknya setiap bulan kisaran Rp400 ribu. Namun, di bulan Juni ini tagihannya naik mencapai Rp760 ribu. “Saya kaget. Mungkin semua orang juga merasakan. Saat mau membayar tiba-tiba tagihannya membengkak seperti ini. Di luar kebiasaan kita membayar,” kata Ade Irawan saat dihubungi Radar, kemarin.
Ade yang merupakan pengusaha percetakan ini pun masih bertanya-tanya. Pasalnya, ia tak menerima informasi atau pemberitahuan apapun terkait kenaikan tagihan listrik. Bahkan ia juga tak mengetahui alasan pasti kenapa tagihannya membengkak.
Warga Cirebon: Tak Ada Penjelasan dari PLN
Pasalnya selama masa PSBB ini aktivitas produksi di usaha percetakannya sudah tak beroperasi maksimal. Mesin mesin cetak miliknya pun lebih sering menganggur dibanding beroperasi. Sehingga kenaikan tagihan ini masih membuatnya bingung. “Kalau kenaikan Rp50 ribu sih mungkin masih wajar. Tapi ini sampai Rp360 ribu, hampir 100 persen. Sementara usaha saya juga sudah tak beroperasi maksimal selama PSBB ini. Omzet pun turun sampai 80 persen,” tuturnya.
Ade melanjutkan, harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu secara langsung ke pelanggan. “Harusnya kalau ada kenaikan atau apapun itu, PLN mengkonfirmasi dulu. Misalnya membuat maklumat. Kalau seperti ini kan masyarakat kaget,” tandas Ade.
Terpisah, Humas PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon Amir Machmud mengatakan saat pandemi Covid-19, selama tiga bulan berturut-turut dari Februari, Maret, hingga April 2020 petugas PLN taak bisa mengukur atau membaca meteran listrik secara langsung. Artinya, kata Amir, naiknya tagihan rekening listrik dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir (sebelumnya) saat penerapan PSBB.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya. Jadi pemakaian listrik dihitung dengan pembagian tiga bulan sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Misalnya, kata Amir, bulan 1 tarif tagihan listriknya Rp100ribu, bulan 2 Rp120ribu, bulan 3 Rp100 ribu, maka untuk tagihan listrik bulan tersebut dihitung pembagian listrik tiga bulan terakhir. “Karena saat itu petugas kami tidak melakukan pengukuran meteran secara langsung, jadi menggunakan skema penghitungan pembagian rata-rata tiga bulan terakhir. Baru di bulan Mei petugas kami kembali mengukur meteran listrik. Tapi setelah kemarin (PSBB), meterannyajadi jelas sehingga ada adjustment (penyesuaian) ke atas, sehingga biayanya lebih besar,” katanya.

0 Komentar