Kemitraan ini, lanjutnya, juga terbuka untuk semua sektor usaha, diantaranya pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perdagangan, industri, jasa dan lain-lain, dengan aset maksimal Rp500 juta. (oet)
Kemitraan ini, lanjutnya, juga terbuka untuk semua sektor usaha, diantaranya pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perdagangan, industri, jasa dan lain-lain, dengan aset maksimal Rp500 juta. (oet)