CIREBON – Skenario politik di internal DPRD mulai terkuak. Dugaannya, ada by design yang dibuat untuk menjatuhkan marwah partai. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menegaskan siap mem-backup Aan Setiawan. Pasalnya, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon itu, dinilai hanya korban akrobat politik internal DPRD.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Drs H Imron MAg menuturkan, ada keanehan dalam proses audiensi FKKC di gedung dewan, yang berakhir dengan keributan. Makanya, partai mengambil sikap.
“Sikap DPC PDIP sudah bulat. Mengambil sikap, lantaran merasa ada keanehan dalam proses surat-menyurat dan audiensi bersama kuwu yang berujung kegaduhan,” jelas Imron kepada Radar Cirebon.
Sebab, kata Imron, para kuwu menuntut agar Aan mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat. Dalam hal itu, pimpinan rapat Mohamad Luthfi MSi terkesan ada pembiaran atas terjadinya kegaduhan itu.
“Tindakan ini diduga merupakan kesengajaan untuk menyudutkan partai. Dugaannya, ada by design yang sengaja diciptakan,” paparnya.
Karena itu, DPC melanjutkan semua proses yang menyudutkan anggota fraksi PDIP sampai melaporkan ke BK atas pelanggaran kode etik, lantaran sudah mendapat mandat dari DPD PDIP Jabar.
“Dari DPD menginstruksikan kalau kita merasa benar, jalan terus. Karena DPRD itu kan kepanjangan tangan dari masyarakat,” ucapnya.
Kalaupun ada kesalahan, ucap Imron, anggota komisi IV itu, sudah menyampaikan permohonan maaf. Sesuai dengan keinginan para kuwu. Namun, ketua DPRD justru meminta BK untuk memproses karena ada potensi pelanggaran kode etik.
“DPD mengingatkan, kalau salah ya minta maaf. Dan Pak Aan juga sudah melakukannya. Tapi masih dikerjain terus. Pasti ada motif lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi kembali menanggapi terkait statemen dari Fraksi dan DPC PDI Perjuangan, yang menyebut dalam situasi tersebut ada pelanggaran kode etik maupun pidana.
Dia menegaskan, dirinya tidak melihat adanya pelanggaran. “Kita tidak melihat pelanggaran kode etik. Sekarang kalau orang demo terus yang disalahkan yang menerima demo?” tukasnya.
Adapun soal adanya pelanggaran kode etik dan kesalahan dalam administrasi di DPRD Kabupaten Cirebon, karena undangan halalbihalal itu tidak dibamuskan terlebih dahulu, Luthfi mengaku hal itu karena terdesak akan adanya demo para kuwu. Sehingga, keputusan yang dilakukan tidak melalui bamus.