Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum (PH) Imam mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum. “Tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum. Sangat mengada-ada dan cenderung tendensius seperti ada dendam kepada klien kami. Kami telah siapkan nota pembelaan,” katanya Wa Ode Nur Zainab. (gw/fin)