Publik lagi geger. Menyoroti jaksa dalam menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa menyebut Roni dan Rahmat tak sengaja menyiram mata Novel Baswedan.
SIDANG tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Jaksa Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, membacakan tuntutan. Ia menyebut Roni dan Rahmat tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Menurut jaksa Ahmad Fatoni, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan. Di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja. Artinya cacat permanen. Sehingga unsur dakwaan primer tak terpenuhi,” katanya.
Jaksa menyebut dakwaan primer dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, hanya menuntut dua terdakwa dengan dakwaan subsider. “Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan buktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.
JPU juga beralasan ada sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa. Yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam sidang pun terungkap Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet yaitu di Jl Deposito Blok T No 8 RT 003 RW 010, Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel sendiri bereaksi atas tuntutan ini. Penyidik KPK itu menyebut sidang hanya formalitas. “Dalam sidang ini begitu nekat. Permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini,” ungkap Novel kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group).