Yang Aneh dari Sidang Pelaku Penyiram Air Keras kepada Novel Baswedan

Yang Aneh dari Sidang Pelaku Penyiram Air Keras kepada Novel Baswedan
Novel Baswedan
0 Komentar

Novel bahkan membawa nama Presiden Jokowi. ia mengatakan fakta penegakan hukum yang terjadi merupakan hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini. “Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Saya malah melihat bahwa Ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini,” tandas Novel.
KPK JUGA KECEWA
KPK juga kecewa dengan tuntutan ini. Tuntutan tersebut dinilai tak bisa diterima akal sehat. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kecewa terkait tuntutan ringan terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua terdakwa.
“KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/6).
Dikatakannya, kasus Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab secara nyata ada penegak hukum yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar. “Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujarnya.
Ali menyebut, pihaknya memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. “Kami juga dengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Kekecewaan dan protes juga dilontarkan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif. Ia menilai tuntutan tersebut sangat tidak logis. “Tidak dapat diterima akal sehat,” ucapnya.
Ia membandingkan dengan kasus pidana penganiayaan yang menjerat Habib Bahar Bin Smith. Saat itu, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. “Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” katanya.

0 Komentar