KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi
BEROPERASI: Penumpang kereta api sudah bisa menggunakan layanan kereta jarak jauh, dengan ketentuan mesti memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan KA jarak jauh reguler. Untuk di wilayah daerah operasi (Daop) 3 Cirebon sendiri, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2020 telah mengoperasikan KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.
“Mulai Minggu, 14 Juni 2020 besok (hari ini, red), KAI akan kembali mengoperasikan dua KA Reguler dengan tujuan Jakarta, yaitu KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)–Pasar Senen (Jakarta) PP, dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal–Pasar Senen PP,” jelas Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, kemarin.
Luqman menerangkan, dengan dioperasikannya 2 KA ini, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total 6 KA jarak jauh atau baru 4% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. Enam KA tersebut yaitu: KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), dan KA Tegal Ekspres (2 KA).
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata Luqman.
Dia  menambahkan, untuk okupansi penumpang KA Ranggajati selama dua hari beroperasi, tercatat sebanyak 43 penumpang naik dari Stasiun Cirebon. “Di mana pada hari pertama terdapat 16 penumpang, dan pada hari kedua atau hari ini, ada sebanyak 27 penumpang naik dari Stasiun Cirebon,” tambahnya.
Pada perjalanan KA dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
Perjalanan kembali KA Reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Serta, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

0 Komentar