Sekolah Masuk: Wilayah III Cirebon Belum Pasti, Tegal Uji Coba

KBM-Tatap-Muka
Ilustrasi KBM Tatap Muka saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
0 Komentar

KAPAN sekolah-sekolah di Wilayah III (Ciayumajakuning) memulai pembelajaran tatap muka di kelas? Apakah Juli nanti sudah siap? Hingga kemarin belum ada kepastian.
Jika merujuk pernyataan terbaru Mendikbud Nadiem Makarim yang menyebut pembelajaran tatap muka dimulai dari daerah zona hijau, maka Ciayumajakuning belum termasuk di dalamnya.
Hingga Sabtu lalu (13/6), Kota/Kabupaten Cirebon zona biru, Kuningan zona biru, Majalengka zona biru, dan Indramayu zona kuning. Artinya, Wilayah III belum termasuk zona yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk menggelar proses pembelajaran secara tatap muka.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sudah menyatakan bahwa sektor pendidikan belum akan dibuka dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Untuk pendidikan atau sekolah masih ditutup. Kita tunggu perkembangan dari pusat. Dalam rapat bersama Pak Gubernur Ridwan Kamil yang digelar secara daring pada Jumat (12/6) tersebut, pendidikan masih ditutup,” kata Imron.
Sementara untuk Kota Cirebon, Dinas Pendidikan belum mengeluarkan surat edaran terbaru. Pada edaran terakhir yang dikeluarkan Mei, disebutkan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Namun merujuk pada kasus covid-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, kedua daerah ini sudah berada di level biru. Khusus untuk Kota Cirebon bahkan sudah nihil kasus covid-19 hampir sepekan terakhir. Bila kondisi ini terus bertahan dalam 14 hari ke depan, bisa mendeklarasikan zona hijau atau covid-19 Kota Cirebon.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), M Arif Kurniawan ST mengatakan, setelah PSBB III Kota Cirebon masih menerapkan transisi atau proporsional, mengikuti Pergub 46/2020.
Model PSBB juga disesuaikan dengan tingkat kewaspadaan masing maisng level pada kelurahan. Kemudian model transisi/proporsional hanya terbagi 2 tingkat kewaspadaan yaitu umum dan khusus.
Umum berlaku untuk seluruh kelurahan di Kota Cirebon dan yang khusus berlaku untuk kelurahan yang ditemukan kasus positif covid-19. Adapun jangka waktu PSBB transisi atau proporsional sampai dengan 14 hari ke depan mulai 13-26 Juni 2020. “Kalau tidak ditemukan kasus dalam 14 hari ke depan, dapat menerapkan AKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif.

0 Komentar