Tahun Ajaran Baru Tetap Juli

KBM-Tatap-Muka
Ilustrasi KBM Tatap Muka saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Artinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Yakni dimulai pada Senin ketiga Juli 2020. Tapi, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka langsung di kelas hanya yang berada di zona hijau.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi lainnya, diputuskan hanya 6 persen peserta didik di zona hijau (85 kabupaten/kota). Mereka inilah yang akan mulai KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka di kelas.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” kata Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual, Senin (15/6).
Nadiem menegaskan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. “Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor kementerian agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat itu tak terpenuhi, peserta didik melanjutkan delajar dari rumah secara penuh,” tegas mendikbud.

0 Komentar