Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman. Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring. Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” ucapnya.
Sementara itum, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memutuskan sendiri keputusan pembukaan sekolah. “Gugus Tugas nantinya menentukan daerah mana saja yang sekolahnya bisa dibuka,” kata Hamid.
Hamid menjelaskan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau, yakni daerah tanpa kasus penularan Covid-19. “Di daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi Covid-19, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari rumah atau jarak jauh,” terangnya.
Hamid mengatakan, Kemendikbud akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar dari jarak jauh sehingga pembelajaran jarak jauh atau daring lebih bermakna. “Kemendikbud akan terus memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dengan TV edukasi, rumah belajar, dan TVRI, termasuk dengan penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi,” pungkasnya. (der/fin/jpnn)