PONDOK Pesantren Modern Husnul Khotimah (HK) yang berlokasi di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, tengah bersiap menyongsong adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan pesantren. Khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah yang akan dimulai Juli.
Sejauh ini pihak Ponpes HK masih menunggu petunjuk dan arahan dari Irjen Kemenag yang akan dikeluarkan beberapa hari ke depan. “Kita masih menunggu arahan dari Irjen Kemenag yang kabarnya akan dikeluarkan 1-2 hari ini, sambil mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan mulai kegiatan pesantren apakah Juli tahun ini atau Januari tahun depan,” kata H Sanwani SH, Kepala Divisi Humas Yayasan Husnul Khotimah kepada Radar Kuningan, Selasa (16/6).
Menurut Sanwani, sejak 3 bulan Ponpes HK membentuk Tim Covid-19. Tim ini telah memberikan masukan kepada lembaga apakah akan memulai kegiatan pesantren di Juli 2020 atau nanti Januari 2021. “Tim Covid-19 HK selalu berkoordinasi dengan Tim Satgas Kabupaten Kuningan Bapak dr Asep Hermana yang juga wali santri. Andai Juli dimulai pembelajaran, kami sudah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat untuk santri, terutama yang datang dari luar daerah,” ucapnya.
Sebaliknya, kata Sanwani, jika pembelajaran dimulai Januari tahun depan, pihaknya pun sudah menyiapkan pembelajaran daring yang efektif, guna kembalinya aktivitas ponpes dengan kebiasaan baru. “Kita antisipasi keduanya. Juga kita melakukan kuisioner terhadap wali santri tentang apakah akan dimulai pembelajaran Juli tahun ini atau tahun depan. Intinya kami wait and see, menunggu arahan dari Kemenag, 1 sampai 2 hari ini,” pungkas Sanwani.
Sementara itu, sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon sudah mulai beroperasi. “Saat ini sudah berjalan, tapi hanya beberapa saja,” kata Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Cirebon KH Badrudin Hambali, kemarin.
Beberapa ponpes yang memulai kegiatan, lanjutnya, rata-rata tidak terikat dengan jadwal dan waktu pendidikan sekolah formal. “Salah satunya mengfapal Alquran. Mereka tidak terikat dengan jadwal dan waktu pendidikan sekolah formal. Tidak seperti tsanawiyah dan aliyah yang harus nunggu Kemenag. Kalau yang di luar sekolah formal, ikutnya pada aturan pondok masing-masing,” ujarnya.