Karyawan Swasta Konsumsi Sabu Sekaligus Pengedar

Karyawan Swasta Konsumsi Sabu Sekaligus Pengedar
Direktur RSUD Kota Mataram, NTB, dr Lalu Herman Mahaputra.
0 Komentar

KUNINGAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan kembali membongkar kasus narkoba di Kabupatren Kuningan. Melalui tim Brantas, BNN langsung mengamankan satu tersangka pengedar sabu sabu berinisial AJ bin NN di wilayah Pagundan Kecamatan Lebakwangi.
Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi MSi mengatakan, barang bukti kasus ini 1 buah HP, 3 paket dan 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu 2,26 gram, 1 unit sepeda motor matik serta kunci dan STNK. Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat Ciawigebang pada Mei lalu kepada seksi pemberantasan BNNK Kuningan. Atas laporan itu, tim langsung mengecek kebenaran laporan tersebut ke lapangan. Laporan itu ternyata benar adanya, sehingga tim pun langsung melakukan dan mengumpulkan data.
“Setelah mengumpulkan data lapangan, kami mendapatkan identitas dan foto tersangka. Kesimpulan kami memang benar adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, dan kami langsung mengintai pergerakan tersangka,” kata Edi saat menggelar ekspos kepada sejumlah media di kantornya, Kamis (18/6).
Sehubungan pada Mei hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Edi, sehingga tim mendapatkan kendala di lapangan. Maka tim harus melaksanakan aturan pemerintah (PSBB) untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH. Meski menghadapi kendala, tim tetap bekerja keras dengan mengintai gerak gerik tersangka AJ dan memantaunya berkomunikasi dengan informan.
Edi melanjutkan, setelah mendapat arahan dari pimpinan BNNP Jabar, awal Juni pemberantasan kembali dilakukan. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Seksi pemberantasan BNNK Kuningan langsung terjun ke lapangan guna kembali mengumpulkan informasi dan memantau pergerakan target tersangka.
Tepat Rabu lalu (10/6) pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Pagundan samping lapang bola Pagundan Kecamatan Lebakwangi, tim Brantas Kuningan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, benar saja tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I
“Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan ke dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan terbungkus tisu warna putih yang disimpan di dasbor sebelah kiri motor tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke kantor BNNK Kuningan di Jalan Aruji Kartawinata Nomor 27 Kuningan untuk dimintai keterangan dan diperiksa urine. Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika,” tutur Edi.

0 Komentar