Cegah Jemput Paksa Jenazah, Semua Pihak Harus Dilibatkan

Cegah Jemput Paksa Jenazah, Semua Pihak Harus Dilibatkan
Pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 diamankan di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani. --FOTO: HUMAS POLDA SULSEL
0 Komentar

“Saya juga sudah menyarankan kepada gugus tugas pusat supaya tim gugus tugas di daerah tidak hanya dari ahli kesehatan. Tetapi juga melibatkan ahli sosiologi, demografi tokoh agama agar pemahaman terhadap setting sosial di mana kita bekerja itu bisa dipahami. Sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman karena itu tidak kita pahami secara utuh,” pungkasnya.
Fenomena jemput paksa jenazah pasien postif Covid-19 marak terjadi dewasa ini. Setidaknya ada delapan kasus jemput paksa jenazah dari Maret hingga Juni, yang terjadi di beberapa daerah. Terakhir, kasus jemput paksa jenazah terjadi di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, yang terjadi pada 8 Juni lalu.
Penjemputan dilakukan oleh pihak keluarga karena tidak terima perihal status pasien yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit setempat. Mereka juga ingin memproses pemulasaran jenazah secara pribadi tanpa protokol jenazah Covid-19. (dal/fin)
 

Laman:

1 2
0 Komentar