Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita kunci T, obeng, dan magnet, yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Saat diperiksa, ngakunya sendirian terus. Padahal, tidak mungkin dia jalan kaki dari rumahnya ke Desa Kroya. Dia juga ngakunya baru pertama kali melakukan curanmor. Tapi semua alatnya yang digunakan kaya profesional. Kita masih dalami lagi,” tandas kapolsek.
Kini, pelaku yang merupakan ayah dari satu orang anak itu mendekam di dalam bui. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)
Dua Jam Kabur, Pencuri Motor Disergap oleh Korban saat Berpapasan

