KPU Diminta Tidak “Main Mata”

KPU Diminta Tidak “Main Mata”
PROTES: Liaison Officer (LO) Calon Perseorangan Toto-Deis Rakhmat Haryanto. Dok/Radar Indramayu
0 Komentar

Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni didampingi Anggota Komisioner Fitrahari dan Fahmi Labib menyambut dengan baik antusiasme pendukung calon independen yang bersilaturahmi menyuarakan aspirasinya.
“Kami harap kawan-kawan bisa mendengar penjelasan kami dengan tenang dan damai,” kata Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni.
Sementara itu, Fahmi Labib menjelaskan masalah teknis hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020.
Fahmi Labib menjawab dengan memaparkan rincian perolehan angka demi angka baik di berita acara maupun di rekapan verifikasi administrasi itu.
“Sebelumnya perlu saya konfirmasi bahwa rekapan verifikasi administrasi itu bersifat sementara dan tidak resmi. Sebab tidak ada tanda tangan ketua dan empat anggota komisioner lainnya. Itu hanya untuk memudahkan pengolahan data internal saja,” ujarnya.
Sedangkan yang resmi, lanjut Fahmi, tetap mengacu pada berita acara dari data awal 126.492 orang, lalu yang tidak memenuhi syarat (TMS) 6.040 orang, sehingga yang memenuhi syarat (MS) 120.452. “Semua data ini tercantum dalam hasil verifikasi isi formulir model B.1 KWK Perseorangan,” tandas Fahmi.
Lebih lanjut, dijelaskan Fahmi, munculnya pengurangan data dukungan calon perseorangan sampai 5.497 orang itu didapatkan dari hasil klarifikasi Disdukcapil Indramayu dengan rincian, 306 jumlah pendukung yang benar, 1.368 jumlah pendukung yang status kependudukannya tidak benar, dan jumlah pendukung yang tidak dapat dinyatakan status kependudukannya 2.217.
“Jadi total 3.891 itu data dari Disdukcapil. Kemudian ditambah hasil verifikasi dugaan kegandaan berjumlah 1.606 orang. Jadi hasil penjumlahan 3.891 data Disdukcapil dengan dugaan data ganda 1.606 adalah 5.497 orang,” ungkapnya.
Ditegaskan Fahmi, jumlah angka yang ada pada berita acara resmi tersebut, akan masuk pada proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang akan dilakukan oleh PPK dan PPS mulai 24 Juni mendatang. (jml/mgg)

0 Komentar