HAURGEULIS-Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis mengajak wajib pajak (WP) memanfaatkan program Triple Untung yang diperpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Semula, program Triple Untung yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini berakhir pada 31 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan WP. Pertama, bebas denda PKB bagi WP yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. Poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.
“Program ini pastinya sangat bermanfaat bagi warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat menikmati tiga keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya,” terang Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM.
Melalui perpanjangan program Triple Untung ini diharapkan terjadi peningkatan tertib adminstrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Menekan jumlah KTMDU, meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Deni Handoyo menambahkan, seiring dengan pelaksanaan perpanjangan program Triple Untung, Samsat Haurgeulis terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Ini demi mencapai target yang naik drastis mencapai 100 persen di tahun 2020 ini yang mencapai Rp87 miliar.
Mengalami kenaikan dua kali lipat dibanding tahun 2019 lalu yang dikisaran Rp40 miliaran. Demikian pula dari sektor BBNKB I dan II.