Ketika ditanya siapa yang berhak menggarap atas tanah aset desa tersebut, secara tegas Dudung menegaskan, yang berhak menggarap tanah aset Desa Tersana musim tanam 2020/2021 adalah Hasan Basri Harahap.
Karena yang bersangkutan memiliki SIM atas tanah aset tersebut berdasarkan lelang yang diselenggarakan Pemdes Tersana. Dan utang piutang antara Kusaeri secara pribadi dengan Gatul dan kawan-kawan, merupakan persoalan lain, yakni soal utang piutang yang penyelesaiannya tidak boleh merambah ke garapan tanah aset Desa Tersana.
Dengan kata lain, lanjut Dudung, penyelesaian utang piutang antara Kusaeri dan Gatul sesuatu yang harus dipisahkan dengan sewa garapan tanah eks pengangonan dan tanah titisara. Bisa diselesaikan dengan musyawarah, baik secara mandiri maupun dengan bantuan mediator pemerintah setempat. “Namun apabila dalam proses musyawarah tidak terjadi permufakatan, satu-satunya jalan adalah melalui proses hukum,” tegasnya.
Disinggung mengenai demo tuntutan agar Kusaeri mundur dari jabatannya, Dudung menjelaskan itu cara-cara inkonstitusional karena tidak sesuai Pasal 8 UU No.6 tahun 2014.
Sementara itu, Ketua AKSI H Tarkani AZ menyampaikan, meskipun tidak seluruhnya tapi ada banyak kuwu yang datang menyaksikan ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di Desa Tersana.
Ia menilai, seharusnya tidak ada pengerahan massa, karena persoalannya bisa dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang berkaitan. Terlebih saat ini masih pandemi Covid-19 yang berpotensi pada penyebaran virus corona akibat berkerumun dengan jumlah orang sangat banyak.
“Kami (AKSI, red) hadir saat ada unjuk rasa itu untuk memberikan dukungan moril dan berempati kepada Kuwu Kusaeri. Dalam persoalan ini tidak perlu ada demo apalagi masih PSBB, tuntutan kuwu supaya mundur dari jabatan juga tidak tepat,” ungkap Kuwu Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang ini. (oet)