“Ini upaya Pansus untuk mencari suatu pencerahan melalui legal opinion, yang merupakan tahapan proses. Nanti ada tahapan selenjutnya kita mesti konsultasi lembaga lain ke kemenkeu, kemendagri, dan ke BPK,” tuturnya.
Namun, proses konsultasi ke lembaga-lembaga yang disebutkan belum bisa dilakukan. Dengan alasan, masih ada larangan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dasar pertimbangan untuk memproses ini lebih lanjut, kata Edi, dari sisi hukum proses mekanisme hibah dimungkinkan diberikan kepada UGJ. Namun, di internal pansus memang masih ada pro kontra. Legal opinion dari ahli hukum, tentu menjadi masukan yang sangat berharga. (azs)