Penyerang Novel Tetap Setahun Penjara

0 Komentar

Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Novel, Arif Maulana, melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Kejanggalan pertama, menurutnya, adalah manipulasi fakta dan alat bukti. Hal ini, bisa dilihat dari tidak adanya saksi-saksi dalam persidangan.
Kejanggalan berikutnya adalah dakwaan berupa tindak penganiayaan. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Kejanggalan lainnya, kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak,” katanya.
Selain itu, status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang hingga kini belum jelas. Jika terjerat kasus, harusnya dua terdakwa dinonaktifkan dari tugas kepolisian.
Kejanggalan lain, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel. “Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya,” tuturnya.
Terakhir, kejanggalan ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja. (gw/fin)

0 Komentar