MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan para pelaku Illegal Logging. Mereka berjumlah delapan orang. “Delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu,” beber Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin.
Kapolres menejelaskan, mulanya pada Sabtu (6/6), sekitar pukul 20.00 WIB, DA mengangkut kayu sonokeling menggunakan kendaraan truk dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Dari Majalengka DA hendak menuju Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Saat di perjalanan di Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka. “Mereka tidak bisa menunjukkan izin serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” katanya.
Kapolres Bismo menambahkan, kedelapan pelaku itu adalah pelaku pembalakan liar di hutan milik Negara. Dilakukan pada Senin tanggal 1 Juni 2020 lalu. Mereka berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong. Kayu-kayu itu berasal dari lahan hutan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” jelas kapolres. (bae)