Satpol PP Sita Miras dan Tutup Paksa Kafe

0 Komentar

 
SUMBER – Menjelang new normal, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cirebon melaksanakan patroli dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Minggu malam (21/6). Hasilnya, sejumlah tempat nongkrong dan kafe dilakukan penutupan paksa. Tidak hanya itu saja, sejumlah puluhan botol miras dari pedagang di Kedawung juga berhasil diamankan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, pihaknya melakukan patroli bersama dengan tim gugus tugas, sesuai dengan keputusan bupati tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke beberapa wilayah dan menjelang new normal.
“Ketika kami sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat ada beberapa warung yang menjual miras di wilayah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Kita langsung menindaklanjuti laporan itu, untuk dilakukan pendalaman,” paparnya.
Dari laporan itu, ada sebanyak 3 warung yang masih menjual miras. Petugas Satpol PP langsung mendatanginya satu persatu dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 21 botol miras dari berbagai merek di tiga warung tersebut.
“Ada AO, anggur putih, dan beberapa jenis lainnya. Total ada 6 jenis miras. Pola mereka dalam menjual miras sangat hati-hati. Pedagang hanya menyetok sedikit saja setiap harinya. Mungkin karena sering dilakukan razia, sehingga mereka melakukan antisipasi untuk mengurangi risiko terkena razia,” jelasnya.
Miras tersebut kemudian disita oleh petugas dan penjualnya diberikan pembinaan serta peringatan keras. “Pedagangnya telah melanggar pasal 13 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2018, tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol,” pungkasnya.
Selain menyita miras, petugas juga mendapatkan informasi ada beberapa kafe dan resto yang masi buka pada malam hari, di Kecamatan Kedawung. Petugas kemudian mendatanginya dan memberikan peringatan agar menutupnya saat itu juga.
“Kita mendapati tiga tempat usaha yang masih buka malam hari. Ini melanggar protokol kesehatan tentang PSBB. Pemiliknya kita berikan pembinaan,” imbuhnya. (cep) 

0 Komentar