Tak Diberi Pinjaman, Balas Dendam Mencuri

Tak Diberi Pinjaman, Balas Dendam Mencuri
DILIMPAHKAN: Reskrim Polsek Lemahabang menyerahkan IA ke Kejaksaan untuk segera menjalani persidangan, Senin (22/6). FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
LEMAHABANG – Gara-gara tidak dikasih utang, pria berinsial IA (21) nekat mencuri di rumah kerabatnya sendiri bernama Yuyun (53) di Dusun 3, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Akibatnya, pria asal Desa Cipeujeuh Wetan itu kini berakhir di penjara.
Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko mengatakan, aksi pelaku sebenarnya dilakukan pada April 2020 silam. Awalnya pelaku medatangi rumah korban untuk meminjam uang. Korban yang ketika itu mempunyai kebutuhan lainnya, terpaksa tidak bisa memberikan utangan kepada pelaku. Merasa kesal, pelaku muncul niat untuk membalas dendam.
Dua hari kemudian pelaku datang lagi ke rumah saudaranya itu. Tapi, kali ini dia datang pada waktu dini hari untuk melakukan pencurian. Pelaku memanjat tembok belakang rumah korban, yang kemudian masuk melalui pintu yang tidak dikunci.
Pelaku memang sudah hapal dengan rumah korban, sehingga mudah masuk dan melakukan pencurian. Pelaku, kemudian mengambil barang berharga berupa satu unit handphone merek Oppo, TV LED 32 inci merek LG dan laptop merek Acer. Total kerugian sekitar Rp8 jutaan.
Usai kejadian, korban yang baru bangun kemudian tersentak melihat barang berharga miliknya telah lenyap digondol maling. Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Mapolsek Lemahabang untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Selang dua minggu kemudian, polisi mendapat petunjuk kalau IA adalah pelakunya. Pelaku berada di kontrakannya yang ada di Kecamatan Mundu. Polisi bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari kantong IA, polisi berhasil mengamankan handphone merek Oppo yang merupakan milik korban. Tidak hanya itu saja, motor Honda Beat yang diduga sebagai alat trasportasi melakukan kejahatan turut diamankan.
“Motif pelaku melakukan kejahatan karena tidak dikasih utangan oleh korban. Pengakuan pelaku usai mencuri, langsung ke kontrakan. Kemudian dia jual ke media sosial facebook dengan cara  COD-an,” terangnya. (cep) 

0 Komentar