MAJALENGKA – Pemerintah Desa (Pemdes) Lame Kecamatan Leuwimunding berharap mekanisme pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahap ke tiga di bagikan di balai desa setempat.
Hal tersebut menyusul peristiwa meninggalnya satu warga Blok Sabtu, Rt 02 Rw 04, Desa Lame, Senin (22/6). Pemdes langsung bergerak mencarikan solusi supaya penyaluran tahap selanjutnya direalisasikan di balai desa.
“Sebenarnya keinginan masyarakat sebelumnya dilakukan di balai desa setempat. Karena melihat jarak ke kantor kecamatan cukup jauh. Sementara kalau di desa itu kan bisa beristirahat di rumah,” kata kepala desa Lame, Ade Endang S, di temui tengah diskusi bersama kedua perangkat desanya, Selasa (23/6).
Ade menuturkan, mekanisme pembagian BLT itu hasil kesepakatan antara pihak perbankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kecamatan. Tahap pertama saja, sebelumnya masyarakat Lame melakukan antrean di Balai Desa Nanggerang Kecamatan Leuwimunding.
“Kalau waktu pembagian awal sih di desa Nanggerang. Jaraknya tidak terlalu jauh karena masih tetangga desa. Tapi sekarang cukup jauh. Kita kan enggak tahu kalau masyarakat itu ada yang sakit, meski sudah diimbau bisa diwakilkan anggota keluarga lainnya. Namanya juga masyarakat,” tuturnya.
Terkait korban meninggal Siti Rahayu (50) sebenarnya mewakili suaminya yaitu Suharyanto. Berhubung suaminya tengah bekerja sebagai sopir Elf jurusan Cirebon-Rajagaluh sehingga diwakilkan ke Siti.
Pada tahap pertama pembagian BLT DD di Desa Nanggerang juga diterima oleh Siti. Dan saat itu kondisinya terbilang masih mampu untuk antre saat akan melakukan pengambilan bantuan.
Pihaknya berharap, ke depan ada evaluasi khususnya mekanisme penyaluran BLT. Khususnya dilakukan di balai desa masing-masing. Apalagi sudah ada korban, dan pertimbangan lain jarak dari rumah ke kantor kecamatan.
Sementara itu, camat Leuwimunding Aay Kandar Nurdiansyah SSTP menambahkan mekanisme pembagian BLT di aula kantor kecamatan masing-masing sudah menjadi keputusan hasil rapat bersama dinas terkait dan pihak perbankan. Hal itu karena minimnya petugas perbankan sehingga disepakati di kecamatan.
Sejatinya, bagi penerima bantuan jika dalam kondisi sakit, lansia dan berhalangan untuk hadir karena keperluan mendesak tentunya bisa di wakilkan dengan menunjukkan surat kuasa kepada orang yang masih dalam satu KK.