Tapi, kalau tidak lolos harus ada perbaikan dokumen dukungan tambahan 100 persen atau 2 kali lipat dari kekurangan tersebut. “Kalau kurangnya misal 1000 dukungan maka paslon tersebut harus mengumpulkan kembali bukti dukungan sebanyak 2.000 dukungan dan seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriyadi mengatakan, dalam kegiatan verfak nanti pihaknya akan mengikuti petugas verfak di masing-masing kelurahan/desa.
Hanya saja, katanya, karena jumlah petugas PPS dan PKD tidak imbang maka saat mengikuti verfak, PKD hanya mengikuti satu petugas PPS untuk sisanya akan dilakukan sampling sebanyak 20 persen. (oet)