ARJAWINANGUN – Sat Narkoba Polres Kota Cirebon kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras). Razia tersebut dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon.
Beberapa warung yang diduga menjual miras, didatangi oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, Selasa (23/6). Hasilnya, polisi berhasil menyita beberapa botol miras dari berbagai jenis.
“Di wilayah Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun kita menemukan 3 botol kecil miras berjenis ciu, dan satu botol besar berjenis ciu. Miras tersebut kita amankan dari warung milik pria berinisial HS (25),” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Selain di wilayah Arjawinangun, petugas juga mendatangi warung yang diduga menjual miras di wilayah Desa Warugede, Kecamatan Depok. Dari warung milik perempuan berinisial ED (23), polisi mengamankan sebanyak 4 botol botol miras, yakni 2 botol Asoka, 1 botol bir Angker, dan 1 botol bir Singaraja.
Semua botol miras kemudian disita oleh polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan. Sedangkan penjualnya, diberikan pembinaan di tempat dan diingatkan agar tidakmenjual miras lagi.
“Yang mereka jual tidak banyak, hanya beberapa botol saja. Penjual kita berikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras tanpa izin edar. Tapi, kalau banyak kita akan tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sentosa menjelaskan, miras menjadi penyebab utama terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karenanya, untuk menciptakan situasi wilayah aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon, pihaknya rutin melaksanakan razia.
Sentosa juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras, karena sangat membahayakan kesehatan. Terutama miras oplosan, yang dapat menyebabkan kematian. “Jauhi miras, kalau ada yang menjual miras segera lapor ke kami,” imbuhnya. (cep)
Â