Ojol Tidak Diatur Pemda

0 Komentar

Adapun pelonggaran kembali dan dibolehkannya ojol mengangkut penumpang, termasuk berlaku di Kota Cirebon yang saat ini status level kewaspadaan penyebaran covid-19 berada pada zona biru. Pada status daerah level yang lebih tinggi, memang pemberlakuan ini belum dibolehkan.
Dalam operasionalnya, dishub hanya dapat sebatas mengawasi dan mengingatkan ketika angkutan ojol ini tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mengangkut penumpang. Sebab, dalam regulasi dari provinsi tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara/driver ojol wajib pakai masker dan sarung tangan, penumpangnya wajib mengenakan masker.
“Pengawasanya paling sebatas itu, mengingatkan saja ketika ada angkutan umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Pengawasan ini, tidak hanya berlaku pada ojol saja. Yoyon menekankan, itu berlaku pada semua angkutan umum. Sebab untuk penertiban atau penindakan, harus didasari aturan regulasi yang lebih kuat, minimalnya perda.
Mengutip Perwali 24/2020 pemda hanya melakukan monitoring dan evaluasi pada PSBB Proporsional. Pengawasan ini melekat pada Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan kewenangannya.
Sementara pada Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB Proporsional berupa teguran, pemberhentian/pembubaran kegiatan dan penutupan sementara.
Becquini Akbar, VP Strategic Regional Head Gojek, Region Jabar dan Banten mengatakan, GoRide sudah bisa angkut penumpang. Layanan GoRide di Aplikasi Gojek kembali beroperasi di beberapa kota dan kabupaten dengan level kewaspadaan kategori biru mulai tanggal 22 Juni 2020.
Zona biru yang dimaksud meliputi: Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran.
Hal ini sejalan dengan: SK Gubernur 443/Kep.320-Hukham/202 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemprov Jabar No. 551/3971/T.Darat tanggal 12 Juni 2020.
“Kami mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker,” ujar Becquini, melalui rilis tertulis kepada Radar Cirebon.
Sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemprov Jabar 551/3971/T. Darat tanggal 12 Juni 2020, Gojek memastikan bahwa layanan GoRide tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dengan level kewaspadaan tinggi sesuai kategori warna dan periode waktu yang telah ditetapkan. (azs)

0 Komentar