“Dugaan penyelewengan itu kuat. Karena dari RAB awal tertulis jelas, bahwa proyek itu ada dua item. Yakni di belakang desa, panjang 340 meter X 1,5 meter dengan anggaran Rp51.731.000, dan di Blok Sisumur dengan volume yang sama dengan anggaran sebesar Rp47.574.000,” kata Nono.
Tapi, kata Nono, dalam faktanya hanya dibangun di belakang desa dengan panjang 324 meter x 1,5 meter, sehingga menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat. Lantas, kemana kah anggaran sisa dari pembangunan rabat beton yang di blok Sisumur dengan anggaran sebesar Rp47.574.000.
“Ini kan aneh, karena itu kami laporkan dugaan tersebut ke Polresta Cirebon. Sementara di SPJ-nya tertulis 680 meter. Fakta di lapangan hanya 324 meter,” kata Nono yang juga melaporkan kasus tersebut ke Tipikor Polresta Cirebon.
Sementara itu, pendamping pelaksana pembangunan jalan rabat beton, Sunendi mengaku, pembangunan rapat beton dengan panjang 340 meter itu sempat dihentikan ketika progresnya sudah 75 persen, oleh Sekretaris Desa.
Sebab, sekdes meminta agar pembangunan dari blok sisumur dilanjut sampai puskemas. Padahal, didalam RAB pengerjaan itu tidak sampai puskemas. “Kalau sampai puskemas tentunya rugi. Tapi, pengerjaan dipaksakan. Hasilnya, kualitas bangunan buruk,” jelasnya. (sam)
Sekdes Bode Lor Bantah Salahgunakan DD 2016

