SUMBER – Dugaan penyelewengan bantuan pangan non tunai (BPNT) tak kunjung tuntas. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun didorong untuk melakukan pergantian personel Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH mengatakan, meskipun yang memiliki kewenangan di Kementerian Sosial (Kemensos), namun Dinas Sosial sebagai leading sector bisa mengajukan pergantian.
Aturannya, sesuai dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 28 tahin 2018. Ada beberapa kriteria, diperbolehkannya melakukan usulan pergantian. “Boleh kok mengusulkan pemberhentian TKSK. Dinsos bisa, asalkan sesuai dengan kriteria,” kata Siska, kemarin (24/6).
Adapun kriteria tersebut, kata Siska, batasan usia. Kemudian mengundurkan diri dengan suka rela, dipidana penjara dan prilaku dan berkinerja buruk. Yang terjadi di Kabupaten Cirebon, bisa disandarkan pada kriteria terakhir. Yakni kinerja TKSK yang dinilai buruk.
Semua itu, lanjut Siska, sudah diatur dalam keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial. Selain itu, hasil rapat Pansus IV bersama Dinsos, diketahui sudah memberikan beberapa kriteria untuk penilaian kinerja TKSK ke setiap kecamatan.
Karena itu, dia meminta pihak kecamatan bisa objektif. Karena imbasnya nanti berujung ke masyarakat sendiri. “Makanya, laporkan saja kalau memang benar-benar kinerjanya buruk. Agar nanti bisa dijadikan acuan. Karena Dinsos tidak bisa langsung mencoret TKSK, tanpa laporan itu,” tuturnya.
Menurutnya, itu penting dilakukan. Karena saat ini, laporannya tidak hanya terjadi di satu desa atau satu kecamatan saja. Tapi hampir merata. Bahkan, anggota legislatif menilai hampir 40 persen TKSK berkinerja buruk.
“Jadi ini harus ditindaklanjuti. Biar tidak menular ke yang lain. Tegas-tegasan saja sama mereka yang misalnya bermain. Baik di tingkat suplier atau e-warong. Harus pilih salah satu, mau di e-warong kah, suplier kah atau jadi TKSK. Jangan semua. Didobel sendiri atau mengatasnamakan orang lain,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya Dinsos bisa melakukan pemanggilan ke TKSK untuk melakukan pembinaan. Namun nyatanya, tetap saja terjadi. Di samping itu, selain TKSK, pihak bank pun turut serta memperkeruh keadaan.
Karena dari 163 ribu data penerima BPNT se-Kabupaten Cirebon, ternyata masih ada 30 ribu yang kartu ATM-nya tidak terdistribusikan. Padahal, laporan transaksi setiap bulannya ada.
40 Persen TKSK Berkinerja Buruk

