CIREBON – Heboh penangkapan ASN dan tenaga kontrak atau honorer di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon akhirnya terang-benderang. Polda Jawa Barat membenarkan ada penangkapan tersebut.
Mereka yang diamankan adalah 3 aparatur sipil negara (ASN) dan 3 tenaga kontrak. Para pelaku diduga bermain praktik pungutan liar (pungli) pengurusan E-KTP melalui jalur offline. Ada uang tunai belasan juta rupiah dan blangko E-KTP serta E-KTP yang sudah jadi disita petugas sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat tersebut. Oknum PNS berinisial PH dan PS dan seorang lagi dengan jabatan kepala bidang. Sedangkan 3 pegawai kontrak atau honorer berinisial MS, AS, dan YS. “Ya benar. Ada kegiatan OTT oleh Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat. Pungli pengurusan E-KTP yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Cirebon,” ujar Erlangga saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis (25/6).
Erlangga menjelaskan, informasi adanya praktik pungli tersebut masuk sejak 5 Maret 2020. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Saber Pungli bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Selasa (23/6), petugas datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan melakukan pendalaman.
Dari pendalaman informasi itu, petugas pun mendapati dugaan pungli dalam pengurusan E-KTP. Kemudian Rabu siang (24/6) sekitar 12.30 WIB, Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat beserta Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Cirebon bergerak lagi ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan akhirnya menangkap enam orang tersebut.
Para pelaku, kata Erlangga, ditangkap karena melakukan pungli pembuatan E-KTP yang ditarif sebesar Rp75.000 per keping E-KTP terhadap pemohon yang tidak melalui online. Pungli tersebut dengan cara penjualan blangko E-KTP dari kabid atau kepala bidang yang dibantu oleh honorer dalam penjualan blangko kosong terhadap operator pencetakan E-KTP.
Dari tangan AS, polisi berhasil menyita uang kas hasil penjualan blangko E-KTP sebesar Rp11.850.000. Uang penjualan blangko pada hari Rabu (24/6) sebesar Rp750.000, dan uang dari pemohon pembuat E-KTP sebesar Rp500.000.
Sedangkan di tangan MS, polisi berhasil menemukan 62 keping E-KTP sudah jadi, 10 keping blangko E-KTP kosong, dan 4 blangko milik Kabid Dafduk Disdukcapil. Selain itu, polisi juga menemukan 8 keping E-KTP sudah jadi tanpa online dari tangan PS. Tak itu saja polisi juga menemukan uang pemohon pembuatan E-KTP Rp250.000 serta 3 keping E-KTP dari PH.